Rekan – rekan, ada yang tahu ngga ya status RUU keistimewaan Jogjakarta sekarang udah sampai mana? Khabar terakhir yang saya dengar sih udah masuk ke DPR, Cuma ngga tahu kapan dibahasnya( Atau udah dibahas ya?).Saya teringat masalah ini setelah nonton acara KickAndy : Blak-blakan dengan Sultan HB X, beberapa waktu lalu.
Ada temen yang nanya ( dengan nada -maaf- kurang enak didengar ) : kenapa sih Jogjakarta minta – minta diistimewakan? Apa bedanya ama daerah – daerah lain? Lhoo, bukan minta diistimewakan, lha wong udah menjadi daerah istimewa dari dulu koq mas ( merujuk Amanat 5 September 1945 ). Masalahnya sekarang kita ini perlu payung hukum sebagai pedoman guna mengatur suksesi kepala daerah tahun 2008 ini, karena Sultan udah ngga berkenan lagi menjadi Gubernur. Lha kalo Sultan ngga berkenan, terus letak keistimewaan Jogja itu dimana karena setahu saya bentuk keistimewaan Jogjakarta adalah bahwa Kepala daerah dan wakilnya dijabat oleh Sultan HB dan Paku Alam. Saya cuplikan dari tempo interaktif bahwa "Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang dikirim ke DPR dan Departemen Dalam Negeri itu ada dua versi: dari eksekutif dan legislatif. Dalam rancangan versi eksekutif, gubernur dan wakilnya dijabat Sultan dan Paku Alam tanpa pemilihan, tapi menggunakan penetapan.
Sedangkan rancangan versi legislatif, ada empat opsi yang diajukan. Pertama, Sultan dan Paku Alam langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur. Kedua, ada pemilihan gubernur dengan calon terbatas dari kalangan keraton. Ketiga, ada pemisahan Sultan sebagai Raja dan kepala pemerintahan ditentukan lewat pemilihan. Keempat, dilakukan pemilihan secara umum dan terbuka untuk siapa saja. "
Bagaimana aturan dalam UU nanti, itu yang akan ‘menggerakkan’ partai politik untuk bersikap dalam pencalonan Gubernur tahun 2008 ini. Ingat lho, bahwa politik selalu rentan terhadap pergolakan atau chaos. Akan selalu ada intrik - intrik politik yang bermunculan akibat ngiler liat jabatan dan kekuasaan dimana ujung - ujungnya rakyat yang jadi tumbal. Jangan sampai rakyat Jogjakarta yang terkenal santun ini menjadi chaos gara – gara payung hukum yang ngga jelas buat menerangkan status keistimewaan daerahnya. Artinya pemerintah pusat jangan ‘menggantung’ donk, tapi segera putuskan mau diteruskan status istimewanya atau dihapus sekalian?
Jadi, menurut saya sih, Jogja ngga minta – minta diistimewakan, lha wong jadi daerah istimewa atau nggak istimewa, Jogja selalu istimewa koq dihati saya.
Duljoni 




